Studi Kelayakan Usulan Pembentukan Polsubsektor Pontianak Tenggara Polresta Pontianak
Studi Kelayakan Usulan Pembentukan Polsubsektor Pontianak Tenggara Polresta Pontianak. Kecamatan Pontianak Tenggara adalah Kecamatan termuda di Kota Pontianak yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Pontianak Selatan dan resmi terbentuk pada tahun 2006 berdasarkan Perda Kota Pontianak.
Pasca berjalannya administrasi pemerintahan Kecamatan Pontianak Tenggara, khususnya dibidang pelayanan Kepolisian saat ini masih di backup oleh Polsek Pontiank Selatan, sehingga diperlukan pembentukan Polsubsektor sebagai cikal bakal Polsek Pontianak Tenggara dalam rangka Harkamtibmas dan keselarasan hubungan lintas sektoral.
Pembentukan Polsubsektor merupakan kebutuhan organisasi yang selalu harus dilakukan dan dipantau dengan sistematis perkembangannya karena secara administrasi hal ini harus memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tim studi kelayakan studi kelayakan usulan pembentukan Polsubsektor Pontianak Tenggara Polresta Pontianak Polda Kalbar, dilaksanakan oleh Bagstrajemen Rorena Polda Kalbar yang diketuai oleh AKBP Ridwansyah, S.H., M.Si., selaku Kabagstrajemen.
Hasil yang dicapai dalam pelaksanaan studi kelayakan usulan pembentukan Polsubsektor Pontianak Tenggara Polresta Pontianak Polda Kalbar dan kajian prototipe Polsek, antara lain:
1. Adanya Surat Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Polda Kalbar tentang usulan Pembentukan Polsubsektor Pontianak Tenggara;
2. Tersedianya lahan untuk pembangunan seluas lahan 14.078 M2 dengan pemegang hak Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Lokasi lahan masih berupa tanah gambut;
4. Tingkat keriminalitas di daerah hukum Kecamatan Pontianak Tenggara selama 3 (tiga) tahun terakhir sejak tahun 2021 s.d. tahun 2023 relatif tinggi dibandingkan dengan kecamatan Pontianak Selatan yang merupakan Polsek induk.
5. Penanganan laka lantas yang terjadi di daerah hukum Kecamatan Pontianak Tenggara dan Pontianak Selatan saat ini masih ditangani oleh Satlantas Polresta Pontianak sebagai satuan induk;6. berdasarkan data BPS tahun 2023 Kecamatan Pontianak Tenggara mempunyai luas wilayah 16,15 km2 dengan jumlah penduduk 48,949 jiwa dan kepadata 3,025 jiwa/km;
Kesimpulan, Pelaksanaan Studi Kelayakan usulan pembentukan Polsubsektor Pontianak Tenggara Polresta Pontianak Polda Kalbar di daerah hukum Polsek Pontianak Selatan Kota Pontianak pada tanggal 6 s.d 7 Februari 2024 berjalan dengan tertib dan lancar dengan hasil sebagai berikut:
1. Kecamatan Pontianak Tenggara merupakan Kecamatan termuda di Kota Pontianak, pemekaran dari Kecamatan Pontianak Selatan dan resmi terbentuk tahun 2006;
2. Gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak berdasarkan data 3 (tiga) tahun terakhir sejak tahun 2021 s.d. tahun 2023 relatif tinggi dibandingkan dengan kecamatan Pontianak Selatan yang merupakan Polsek induk yaitu Polsek Selatan;
3. Bahwa usulan pembentukan Polsubsektor Pontianak Tenggara Polresta Pontianak Polda Kalbar di daerah hukum di Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak dapat dijadikan prioritas karena sudah tersedianya lahan untuk pembangunan Mapolsubektor Pontianak Tenggara Polresta Pontianak Polda Kalbar;
4. Perlu adanya pematangan lahan di lokasi rencana pembangunan Polsubsektor Pontianak Tenggara Polresta Pontianak Polda Kalbar, hal ini dikarenakan masih berupa tanah gambut dan rawan terjadi kebakaran di musim kemarau.
Saran, Guna kelengkapan administrasi usulan pembentukan Polsubsektor di Kecamatan Pontianak Tenggara agar Bagren Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Selatan Polresta Pontianak segera melengkapi data dukung baik dari Walikota, DPRD Kota Pontianak dan Camat Pontianak Tenggara serta Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat setempat.
Demikian informasi Pelaksanaan Studi Kelayakan usulan pembentukan Polsubsektor Pontianak Tenggara Polresta Pontianak Polda Kalbar di daerah hukum Polsek Pontianak Selatan Kota Pontianak dibuat semoga dapat bermanfaat bagi pengunjung website Biro Rena Polda Kalbar.