Studi Kelayakan Usulan Pembangunan Poliklinik di Daerah Hukum Polres Sintang

Selain melaksanakan pengecekan Rusun Polri di Polres Sintang, Bagstrajemen Biro Rena Polda Kalbar juga melaksanakan kegiatan Studi kelayakan usulan pembangunan Poliklinik di Daerah Hukum Polres Sintang Polda Kalbar yang lokasinya masih sama (satu kawasan/lokasi). Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat perihal Pengecekan Rusun Polri dan Studi kelayakan usulan pembangunan Poliklinik di Daerah Hukum Polres Sintang Polda Kalbar.

Giat Stukel usulan Poliklinik Polres Sintang

Kegiatan Studi Kelayakan usulan pembangunan poliklinik di daerah hukum Polres Sintang dilaksanakan oleh Bagstrajemen Biro Rena Polda Kalbar yang dipimpin langsung oleh Kabag Strajemen yaitu AKBP Ridwansyah, S.H., M.Si.

Pada saat pelaksanaan kegiatan studi kelayakan usulan pembangunan Poliklinik, Tim diterima dan berkoordinasi langsung dengan Wakapolres Sintang Kompol Firah Meydar Hasan, S.H., S.I.K., Kabagren Polres Sintang AKP Fahri Gunawan, S.H., dan beserta staf yang terkait dalam mempersiapkan administrasi usulan pembangunan Poliklinik di daerah hukum Polres Sintang. Selanjutnya tim memeriksa administrasi dan melaksanakan pengecekan ke lokasi.

Adapun hasil yang di capai dalam pelaksanaan studi kelayakan tersebut, antara lain:
1. Pelaksanaan pengecekan kelengkapan administrasi Formulir peninjauan studi kelayakan usulan pembangunan Poliklinik di daerah hukum Polres Sintang Polda Kalbar termasuk sertifikat tanahnya;
2. Pelaksanaan pengecekan lahan yang akan diusulkan yang terletak di Jalan Sintang-Pontianak Km 10 Desa Balai Agung Kec. Sungai Tebelian Kab. Sintang;
3. Luas keseluruhan lahan 50.000 M2, atas nama pemegang hak Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Poliklinik tersebut akan dibangun seluas 600 M2 dengan type T.500;
5. Akses jalan utama menuju ke lokasi rencana pembangunan Poliklinik tersebut masih belum memadai yaitu berupa tanah merah yang licin dan berlumpur, terutama pada musim penghujan sedangkan elevasi tanah terhadap tinggi jalan ± 1,5 m dari permukaan jalan sehingga diperlukan pengurukan;
6. Sesuai surat Kapolres Sintang Kepada Kapolda Kalbar, lokasi lahan masih tumpang tindih (overlapping) dengan tanah milik warga dan saat ini dari pihak Polres Sintang sedang melaksanakan pengajuan permohonan dan memori peninjauan kembali (PK) terhadap sertifikat tersebut;
8. Berdasarkan data tahun 2023 jumlah Perwira Pertama dan Bintara Sidokkes Polres Sintang berjumlah 7 orang yang terdiri dari : 1 Perwira dan 6 Bintara;
Studi Kelayakan Usulan Pembangunan Poliklinik di Daerah Hukum Polres Sintang

Studi Kelayakan Usulan Pembangunan Poliklinik di Daerah Hukum Polres Sintang

Studi Kelayakan Usulan Pembangunan Poliklinik di Daerah Hukum Polres Sintang

Studi Kelayakan Usulan Pembangunan Poliklinik di Daerah Hukum Polres Sintang

Studi Kelayakan Usulan Pembangunan Poliklinik di Daerah Hukum Polres Sintang


Kesimpulan:
  1. Bahwa usulan pembangunan Poliklinik di daerah hukum Polres Sintang Polda Kalbar T.500 belum dapat dijadikan prioritas dalam pembangunnya karena masih dalam tahap pengajuan permohonan dan memori peninjauan kembali (PK) terhadap sertifikat lahan Poliklinik tersebut yang tumpang tindih (overlapping) dengan tanah milik Warga;
  2. Bahwa untuk akses jalan menuju Poliklinik belum memadai, masih berupa tanah merah yang licin dan berlumpur, apalagi pada musim penghujan.
Saran:
Hasil pengecekan lokasi lahan pembangunan Poliklinik di daerah hukum Polres Sintang Polda Kalbar di Kabupaten Sintang, masih belum dapat diusulkan pembangunannya mengingat lahan tersebut saat ini masih tumpang tindih (overlapping) dengan tanah milik Warga dan perlu segera dituntaskan dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga mendapatkan kepastian hukum terhadap penggunaan lahan tersebut.

Demikian informasi terkait pelaksanaan Studi kelayakan usulan pembangunan Poliklinik di daerah hukum Polres Sintang Polda Kalbar T.500 di Kabupaten Sintang, semoga dapat bermanfaat.