Pengecekan Rusun Polri di Daerah Hukum Polres Sintang
Pengecekan Rusun Polri di Polres Sintang yang dilaksanakan oleh Bagstrajemen Biro Rena Polda Kalbar sesuai Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat perihal Studi Kelayakan pengecekan rumah susun atau Flat dan usulan pembangunan Poliklinik di daerah hukum Polres Sintang Polda Kalbar pada tanggal 29 s.d 31 Januari 2024 yang dipimpin langsung oleh Kabag Strajemen Rorena Polda Kalbar AKBP Ridwansyah, S.H., M.Si., selaku Ketua Tim beserta 3 orang anggotanya.
Hasil yang dicapai (Kesimpulan), Pelaksanaan pengecekan Rumah Susun Polri di Kabupaten Sintang pada tanggal 29 s.d 31 Januari 2024 berjalan dengan tertib dan lancar dengan hasil sebagai berikut:
1. Rumah susun Polres tersebut sudah dibangun dengan luas 2.060 M2 dengan T.2060/44 KK dan sudah ditempati oleh 25 KK yang terdiri dari 1 Pama dan 24 Bintara, namun untuk Tahun 2024 belum di dukung harwat gedung dan baru akan diusulkan Tahun 2025;
2. Akses jalan menuju Rusun berupa tanah merah, kondisinya licin dan berlumpur terutama pada musim penghujan;
3. Drainase/parit/selokan pembuangan air yang terdapat pada rusun yang tidak terwat dengan baik;
4. Kondisi bangunan Rusun tidak terawat dengan baik.
3. Drainase/parit/selokan pembuangan air yang terdapat pada rusun yang tidak terwat dengan baik;
4. Kondisi bangunan Rusun tidak terawat dengan baik.
5. Lokasi lahan saat ini tumpang tindih (overlapping) dengan tanah milik warga dan sedang tahap pengajuan permohonan dan memori peninjauan kembali (PK)
Saran:
1. Hasil pengecekan Rumah Susun Polres Sintang Polda Kalbar di Kabupaten Sintang, agar penghuni Rusun Polri selalu memperhatikan kebersihan dan perawatan penggunaan gedung tersebut sehingga lebih terawat dan dapat memperpanjang masa pakainya;
2. Guna kelancaran kelengkapan data dukung Rumah Susun Polres Sintang, agar Polres Sintang segera menuntaskan permasalahan lahan sampai dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga mendapatkan kepastian hukum terhadap penggunaan lahan tersebut.
Demikian informasi tentang pelaksanaan pengecekan Rumah Susun Polres Sintang T.2060/44KK di Kabupaten Sintang, semoga bermanfaat bagi para pengunjung website Biro Rena Polda Kalbar.